MCFC

MCFC

Senin, 26 Januari 2015

Sistem Pengawasan Pemerintahan Di Indonesia dan Permasalahannya

Sistem Pengawasan Pemerintahan Di Indonesia dan Permasalahannya

A. PENGERTIAN PENGAWASAN
1. George R Terry dalam bukunya “Principles of management” menyatakan

 pengawasan sebagai proses untuk mendeterminir apa yang akan dilaksanakan,mengevaluir pelaksanaan dan bilamana perlu menerapkan tindakan-tindakankorektif sedemikian rupa hingga pelaksanaan sesuai dengan rencana.

2. Henry Fayol dalam bukunya “General Industrial Management” menyatakan,
 pengawasan terdiri atas tindakan meneliti apakah segala sesuatu tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan, prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.3.

3. Harold Koonzt dan Cyril O’Donnel dalam bukunya “Principles of Management”
menulis bahwa, pengawasan adalah penilaian dan koreksi atas pelaksanaan kerjayang dilakukan oleh bawahan dengan maksud untuk mendapatkan keyakinan ataumenjamin bahwa tujuan-tujuan perusahaan dan rencana-rencana yang digunakanuntuk mencapainya dilaksanakan.4.

4. S. P Siagian dalam bukunya “Filsafat Administrasi” memberikan definisi tentang
 pengawasan sebagai proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatanorganisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedangdilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

5. Sarwoto dalam bukunya “Dasar
dasar Organisasi dan Manajemen” menyatakan
sebagai berikut: pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar  pekerjaan pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atauhasil yang dikehendaki.

B. RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan bertujuan menunjukkan atau menemukan kelemahan-kelemahan agar dapat diperbaiki dan mencegah berulangnya kelemahan-kelemahan itu. Pengawasan beroperasi terhadap segala hal, baik terhadap benda, manusia, perbuatan, maupun hal-hal lainnya. Pengawasan manajemen perusahaan untuk memaksa agar kejadian-kejadian sesuai dengan rencana. Jadi pengawasan hubungannya erat sekali denganperencanaan, dapat dikatakan bahwa “perencanaan dan pengawasan adalah kedua sisidari sebuah mata uang” artinya rencana tanpa pengawasan akan menimbulkan
 penyimpangan-penyimpangan dengan tanpa ada alat untuk mencegahnya.

C. TUJUAN PENGAWASAN
Menjamin ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijaksanaan dan perintah(aturan yang berlaku) Menertibkan kordinasi kegiatan. Kalau pelaksana pengawasan banyak jangan ada objek pengawasan dilakukan berulang-ulang, sebaliknya ada objek yang tak pernah tersentuh pengawasan. Mencegah pemborosan dan penyimpangan.Karena pengawasan mempunyai prinsip untuk melindungi masyarakat, maka pemborosan dana yang ditanggung masyarakat harus dicegah oleh penyimpanganyang dilakukan pihak kedua. Misalnya harga obat nama dagang yang sepuluh kaliobat nama obat generic dengan komposisi dan kualitas yang sama, pada hal yang berbeda hanya promosinya saja, maka wajarkah biaya promosi yang demikian besar dan cara-cara demikian perlu dipertahankan sebagai prinsip pengawasan yangmelindungi masyarakat.Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yangdihasilkan. Tujuan akhir suatu pekerjaan yang professional adalah terciptanyakepuasan masyarakat (konsumen), Masyarakat puas akan datang kembali danmengajak teman-temannya, sehingga meningkatkan produksi / penjualan yangakhirnya akan meningkatkan pendapatan perusahaan. Membina kepercayaanmasyarakat pada kepemimpinan organisasi. Jika barang atau jasa yang dihasilkanmemenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat, maka masyarakat tidak saja percaya pada pemberi jasa, tapi juga pada institusi yang memberikan perlindungan padamasyarakat dan akhirnya percaya pula pada kepemimpinan organisasi.

D. PROSES PENGAWASAN
Proses Pengawasan adalah Proses yang menentukan tentang apa yang harusdikerjakan, agar apa yang diselenggarakan sejalan dengan rencana. Artinya pengawasan itu terdiri atas berbagai aktivitas, agar segala sesuatu yang menjadi tugasdan tanggungjawab manajemen terselenggarakan. Proses pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan kegiatan organisasi, oleh karena itu setiap pimpinan harusdapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi terhadap setiap pegawai yang berada dalam organisasi adalah wujud dari pelaksanaan fungsi administrasi dari pimpinan organisasi terhadap para bawahan, serta mewujudkan peningkatan efektifitas, efisiensi, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas organisasi.Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi akan memberikan implikasiterhadap pelaksanaan rencana akan baik jika pengawasan dilakukan secara baik, dantujuan baru dapat diketahui tercapai dengan baik atau tidak setelah proses pengawasan dilakukan. Dengan demikian peranan pengawasan sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan suatu rencana.

Proses pengawasan terdiri dari beberapatindakan (langkah pokok) tertentu yang bersifat fundamental bagi semua pengawasanmanajerial, langkah-langkah pokok ini menurut George R Terry meliputi:1.

Menetapkan Standar PengawasanStandar Pengawasan adalah suatu standar (tolok ukur) yang merupakan patokan bagi pengawas dalam menilai apakah obyek atau pekerjaan yang diawasi berjalandengan semestinya atau tidak. Standar pengawasan mengandung 3 (tiga) aspek,yaitu:a)

Rencana yang telah ditetapkan, mencakup kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang hendak dicapai, sasaran-sasaran fungsional yang dikehendaki,faktor waktu penyelesaian pekerjaan. b)

Ketentuan serta kebijaksanaan yang berlaku, mencakup ketentuan tentang tatakerja, ketentuan tentang prosedur kerja (tata cara kerja), peraturan per UU-anyang berkaitan dengan pekerjaan, kebijaksanaan resmi yang berlaku, dll.c)

Prinsip-prinsip daya guna dan hasil guna dalam melaksanakan pekerjaanmencakup aspek rencana dan ketentuan serta kebijaksanaan telahterpenuhi, pekerjaan belum dapat dikatakan berjalan sesuai semestinya apabilaefisien dan efektivitasnya diabaikan, artinya kehemetan dalam penggunaandana, tenaga, material dan waktu.2.

Mengukur Pelaksanaan PekerjaanPenilaian atau pengukuran terhadap pekerjaan yang sudah/senyatanya dikerjakandapat dilakukan melalui antara lain:

- Laporan (lisan dan tertulis)
- Buku catatan harian tentang itu, Baganc)
- Jadwal atau grafik produksi/hasild)
- Insfeksi atau pengawasan langsung; Pertemuan/konferensi dengan petugas-petugas yang bersangkutan; Suvei yang dilakukan oleh tenaga staf atau melalui penggunaan alat teknik.

Membandingkan Standar Pengawasan dengan Hasil Pelaksanaan PekerjaanAktifitas tersebut di atas merupakan kegiatan yang dilakukan pembandinganantara hasil pengukuran dengan standar. Maksudnya, untuk mengetahui apakahdiantaranya terdapat perbedaan dan jika ada, maka seberapa besarnya perbedaantersebut kemudian untuk menentukan perbedaan itu perlu diperbaiki atau tidak.4.

Tindakan Koreksi (Corrective Action)Apabila diketahui adanya perbedaan, sebab-sebabnya perbedaan, dan letak sumber perbedaan, maka langkah terakhir adalah mengusahakan danmelaksanakan tindakan perbaikannya. Dari kegiatan tersebut di atas ada perbaikanyang mudah dilakukan, tetapi ada juga yang tidak mungkin untuk diperbaikidalam waktu rencana yang telah ditentukan. Untuk solusinya maka perbaikandilaksanakan pada periode berikutnya dengan cara penyusunan rencana/ standar  baru, disamping membereskan factor lain yang menyangkut penyimpangantersebut, antara lain:

- Reorganisasi
- Peringatan bagi pelaksana yang bersangkutan, dsb.

E. JENIS-JENIS PENGAWASAN
Berdasrkan Lembagaa.
 Pengawasan Atasan Langsung (Pengawasan Melekat)Dasar: Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman PelaksanaanPengawasan. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan terdiri dari:

a)Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atasan langsung baik di tingkatPusat maupun di tingkat Daerah;

b) Pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan.Pengawasan yang dimaksud dalam butir (a) adalah merupakan pengawasan atasan langsung, sesuai dengan bunyi pasal 
3 sebagai berikut:Pimpinan semua satuan organisasi pemerintahan, termasuk proyek  pembangunan di lingkungan departemen/lembaga instansi lainnya,menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan mutunya didalam lingkungan tugasnya masing masing; (2) Pengawasan melekat dimaksud dalam ayat (1) dilakukan:

1) Melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas dengan pembagiantugas dan fungsi beserta uraiannya yang jelas pula;

2) Melalui perincian kebijaksanaan pelaksanaan yang dituangkan secaratertulis yang dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dari atasan;

3) Melalui rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harusdilaksanakan, bentuk hubungan kerja antar kegiatan tersebut, danhubungan antar berbagai kegiatan beserta sasaran yang harusdicapainya;

4) Melalui procedure kerja yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang jelas dari atasan kepada bawahan;

5) Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya yang merupakan alat bagi atasan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan bagi pengambilan keputusan serta penyusunan pertanggung-jawaban, baik mengenai pelaksanaan tugas maupun mengenai pengelolaan keuangan;

6) Melalui pembinaan personil yang terus menerus agar para pelaksanamenjadi unsur yang mampu melaksanakan dengan baik tugas yangmenjadi tanggungjawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan maksud serta kepentingan tugasnya.

DAFTAR PUSTAKA

Josep Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta(cetakan I), 1988.H. La Ode Husen, SH., MH., Dr, Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan PerwakilanRakyat Dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,CV. Utomo, Bandung, 2005.Atnadja, Arifin P. Soeria,Reorientasi Penertiban Fungsi Lembaga Pengawasan danPemeriksaan Keuanagan Negara,FHUI,Depok,1997.Wajong J,Fungsi Administrasi Negara,Djakarta Djambatan, Jakarta,1969.Situmorang, Viktor M, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkunagan Aparatur Pemerintah,Jakarta Rineka Chipta, Jakarta,1994.Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika,Jakarat,1986.http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar