Sistem Pengawasan Pemerintahan Di Indonesia dan
Permasalahannya
A. PENGERTIAN PENGAWASAN
1. George R Terry dalam bukunya “Principles of management”
menyatakan
pengawasan sebagai
proses untuk mendeterminir apa yang akan dilaksanakan,mengevaluir pelaksanaan
dan bilamana perlu menerapkan tindakan-tindakankorektif sedemikian rupa hingga
pelaksanaan sesuai dengan rencana.
2. Henry Fayol dalam bukunya “General Industrial Management”
menyatakan,
pengawasan terdiri
atas tindakan meneliti apakah segala sesuatu tercapai atau berjalan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan instruksi-instruksi yang telah
dikeluarkan, prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.3.
3. Harold Koonzt dan Cyril O’Donnel dalam bukunya
“Principles of Management”
menulis bahwa, pengawasan adalah penilaian dan koreksi atas
pelaksanaan kerjayang dilakukan oleh bawahan dengan maksud untuk mendapatkan
keyakinan ataumenjamin bahwa tujuan-tujuan perusahaan dan rencana-rencana yang
digunakanuntuk mencapainya dilaksanakan.4.
4. S. P Siagian dalam bukunya “Filsafat Administrasi”
memberikan definisi tentang
pengawasan sebagai
proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatanorganisasi untuk
menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedangdilaksanakan berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
5. Sarwoto dalam bukunya “Dasar
dasar Organisasi dan Manajemen” menyatakan
sebagai berikut: pengawasan adalah kegiatan manajer yang
mengusahakan agar pekerjaan pekerjaan
terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atauhasil yang
dikehendaki.
B. RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan bertujuan menunjukkan atau menemukan
kelemahan-kelemahan agar dapat diperbaiki dan mencegah berulangnya
kelemahan-kelemahan itu. Pengawasan beroperasi terhadap segala hal, baik
terhadap benda, manusia, perbuatan, maupun hal-hal lainnya. Pengawasan
manajemen perusahaan untuk memaksa agar kejadian-kejadian sesuai dengan
rencana. Jadi pengawasan hubungannya erat sekali denganperencanaan, dapat
dikatakan bahwa “perencanaan dan pengawasan adalah kedua sisidari sebuah mata
uang” artinya rencana tanpa pengawasan akan menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan dengan tanpa ada
alat untuk mencegahnya.
C. TUJUAN PENGAWASAN
Menjamin ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijaksanaan
dan perintah(aturan yang berlaku) Menertibkan kordinasi kegiatan. Kalau
pelaksana pengawasan banyak jangan ada objek pengawasan dilakukan
berulang-ulang, sebaliknya ada objek yang tak pernah tersentuh pengawasan.
Mencegah pemborosan dan penyimpangan.Karena pengawasan mempunyai prinsip untuk
melindungi masyarakat, maka pemborosan dana yang ditanggung masyarakat harus
dicegah oleh penyimpanganyang dilakukan pihak kedua. Misalnya harga obat nama
dagang yang sepuluh kaliobat nama obat generic dengan komposisi dan kualitas
yang sama, pada hal yang berbeda hanya promosinya saja, maka wajarkah biaya
promosi yang demikian besar dan cara-cara demikian perlu dipertahankan sebagai
prinsip pengawasan yangmelindungi masyarakat.Menjamin terwujudnya kepuasan
masyarakat atas barang dan jasa yangdihasilkan. Tujuan akhir suatu pekerjaan
yang professional adalah terciptanyakepuasan masyarakat (konsumen), Masyarakat
puas akan datang kembali danmengajak teman-temannya, sehingga meningkatkan
produksi / penjualan yangakhirnya akan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Membina kepercayaanmasyarakat pada kepemimpinan organisasi. Jika barang atau
jasa yang dihasilkanmemenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat, maka
masyarakat tidak saja percaya pada pemberi jasa, tapi juga pada institusi yang
memberikan perlindungan padamasyarakat dan akhirnya percaya pula pada
kepemimpinan organisasi.
D. PROSES PENGAWASAN
Proses Pengawasan adalah Proses yang menentukan tentang apa
yang harusdikerjakan, agar apa yang diselenggarakan sejalan dengan rencana.
Artinya pengawasan itu terdiri atas berbagai aktivitas, agar segala sesuatu
yang menjadi tugasdan tanggungjawab manajemen terselenggarakan. Proses
pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan kegiatan organisasi, oleh
karena itu setiap pimpinan harusdapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai
salah satu fungsi manajemen. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan
organisasi terhadap setiap pegawai yang berada dalam organisasi adalah wujud
dari pelaksanaan fungsi administrasi dari pimpinan organisasi terhadap para
bawahan, serta mewujudkan peningkatan efektifitas, efisiensi, rasionalitas, dan
ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas organisasi.Pengawasan
yang dilakukan oleh pimpinan organisasi akan memberikan implikasiterhadap pelaksanaan
rencana akan baik jika pengawasan dilakukan secara baik, dantujuan baru dapat
diketahui tercapai dengan baik atau tidak setelah proses pengawasan dilakukan.
Dengan demikian peranan pengawasan sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan
suatu rencana.
Proses pengawasan terdiri dari beberapatindakan (langkah
pokok) tertentu yang bersifat fundamental bagi semua pengawasanmanajerial,
langkah-langkah pokok ini menurut George R Terry meliputi:1.
Menetapkan Standar PengawasanStandar Pengawasan adalah suatu
standar (tolok ukur) yang merupakan patokan bagi pengawas dalam menilai apakah
obyek atau pekerjaan yang diawasi berjalandengan semestinya atau tidak. Standar
pengawasan mengandung 3 (tiga) aspek,yaitu:a)
Rencana yang telah ditetapkan, mencakup kualitas dan
kuantitas hasil pekerjaan yang hendak dicapai, sasaran-sasaran fungsional yang
dikehendaki,faktor waktu penyelesaian pekerjaan. b)
Ketentuan serta kebijaksanaan yang berlaku, mencakup
ketentuan tentang tatakerja, ketentuan tentang prosedur kerja (tata cara
kerja), peraturan per UU-anyang berkaitan dengan pekerjaan, kebijaksanaan resmi
yang berlaku, dll.c)
Prinsip-prinsip daya guna dan hasil guna dalam melaksanakan
pekerjaanmencakup aspek rencana dan ketentuan serta kebijaksanaan
telahterpenuhi, pekerjaan belum dapat dikatakan berjalan sesuai semestinya
apabilaefisien dan efektivitasnya diabaikan, artinya kehemetan dalam
penggunaandana, tenaga, material dan waktu.2.
Mengukur Pelaksanaan PekerjaanPenilaian atau pengukuran
terhadap pekerjaan yang sudah/senyatanya dikerjakandapat dilakukan melalui
antara lain:
- Laporan (lisan dan tertulis)
- Buku catatan harian tentang itu, Baganc)
- Jadwal atau grafik produksi/hasild)
- Insfeksi atau pengawasan langsung; Pertemuan/konferensi
dengan petugas-petugas yang bersangkutan; Suvei yang dilakukan oleh tenaga staf
atau melalui penggunaan alat teknik.
Membandingkan Standar Pengawasan dengan Hasil Pelaksanaan
PekerjaanAktifitas tersebut di atas merupakan kegiatan yang dilakukan
pembandinganantara hasil pengukuran dengan standar. Maksudnya, untuk mengetahui
apakahdiantaranya terdapat perbedaan dan jika ada, maka seberapa besarnya
perbedaantersebut kemudian untuk menentukan perbedaan itu perlu diperbaiki atau
tidak.4.
Tindakan Koreksi (Corrective Action)Apabila diketahui adanya
perbedaan, sebab-sebabnya perbedaan, dan letak sumber perbedaan, maka langkah
terakhir adalah mengusahakan danmelaksanakan tindakan perbaikannya. Dari kegiatan
tersebut di atas ada perbaikanyang mudah dilakukan, tetapi ada juga yang tidak
mungkin untuk diperbaikidalam waktu rencana yang telah ditentukan. Untuk
solusinya maka perbaikandilaksanakan pada periode berikutnya dengan cara
penyusunan rencana/ standar baru,
disamping membereskan factor lain yang menyangkut penyimpangantersebut, antara
lain:
- Reorganisasi
- Peringatan bagi pelaksana yang bersangkutan, dsb.
E. JENIS-JENIS PENGAWASAN
Berdasrkan Lembagaa.
Pengawasan Atasan Langsung (Pengawasan Melekat)Dasar:
Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman PelaksanaanPengawasan.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan terdiri dari:
a)Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atasan langsung
baik di tingkatPusat maupun di tingkat Daerah;
b) Pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat
pengawasan.Pengawasan yang dimaksud dalam butir (a) adalah merupakan pengawasan
atasan langsung, sesuai dengan bunyi pasal
3 sebagai berikut:Pimpinan semua
satuan organisasi pemerintahan, termasuk proyek
pembangunan di lingkungan departemen/lembaga instansi
lainnya,menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan mutunya
didalam lingkungan tugasnya masing masing; (2) Pengawasan melekat dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan:
1) Melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas dengan
pembagiantugas dan fungsi beserta uraiannya yang jelas pula;
2) Melalui perincian kebijaksanaan pelaksanaan yang
dituangkan secaratertulis yang dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh
bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dari atasan;
3) Melalui rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang
harusdilaksanakan, bentuk hubungan kerja antar kegiatan tersebut, danhubungan
antar berbagai kegiatan beserta sasaran yang harusdicapainya;
4) Melalui procedure kerja yang merupakan petunjuk
pelaksanaan yang jelas dari atasan kepada bawahan;
5) Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya yang
merupakan alat bagi atasan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan bagi
pengambilan keputusan serta penyusunan pertanggung-jawaban, baik mengenai
pelaksanaan tugas maupun mengenai pengelolaan keuangan;
6) Melalui pembinaan personil yang terus menerus agar para
pelaksanamenjadi unsur yang mampu melaksanakan dengan baik tugas yangmenjadi
tanggungjawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan maksud
serta kepentingan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Josep Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Indonesia,
Rajawali Press, Jakarta(cetakan I), 1988.H. La Ode Husen, SH., MH., Dr,
Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan PerwakilanRakyat Dengan Badan Pemeriksaan
Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,CV. Utomo, Bandung,
2005.Atnadja, Arifin P. Soeria,Reorientasi Penertiban Fungsi Lembaga Pengawasan
danPemeriksaan Keuanagan Negara,FHUI,Depok,1997.Wajong J,Fungsi Administrasi
Negara,Djakarta Djambatan, Jakarta,1969.Situmorang, Viktor M, Aspek Hukum Pengawasan
Melekat dalam Lingkunagan Aparatur Pemerintah,Jakarta Rineka Chipta,
Jakarta,1994.Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Jakarta Sinar
Grafika,Jakarat,1986.http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar